Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Didesak Tindak Tegas Pelanggar di Kawasan Dilarang Merokok

Kompas.com - 13/09/2015, 15:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menindak tegas tempat-tempat yang melakukan pelanggaran kebijakan kawasan dilarang merokok.

Beberapa kasus pelanggaran rokok di mall, restoran, dan tempat yang dilarang rokok lainnya menurut FAKTA masih terjadi. Hal ini disampaikan Ketua FAKTA Azaz Tigor Nainggolan dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2015).

Azaz merujuk kasus pelanggaran kawasan dilarang rokok di J.co Mall Pluit Village dengan korban seorang warga Elysabeth Ongkojoyo, kasus warga bernama Imelda Sari yang suaminya dipukul karena menegur perokok di Mal Mangga Dua Square, Jakarta Utara, dan aduan Citra Demi Karina soal keterlibatan anak perusahaan rokok dalam rencana pembangunan RPTRA.

Menurut Azaz, kondisi ini menunjukan masih lemahnya penegakan aturan kawasan tanpa rokok oleh Pemprov DKI. Padahal, penegakan aturan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

"Sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi Bapak Gubernur untuk menindak tegas tempat-tempat yang melakukan pelanggaran tersebut sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat," kata Azaz.

Dalam pemantauan FAKTA di bulan September 2015 terhadap 17 mal di Jakarta, masih ditemukan pelanggaran terhadap kawasan dilarang rokok. Datanya yakni 12 orang ditemukan merokok di dalam mal, masih ada satu tempat khusus merokok di mal, tercium bau asap rokok di 11 mal, ditemukan asbak dan korek api di 11 mal, ditemukan puntung rokok di dalam 14 mal, dan orang merokok di pintu keluar dan masuk di 13 mal.

FAKTA juga melakukan pemantauan iklan rokok di bulan Mei 2015, dan mendapati 94 persen akses iklan rokok di tempat ibadah, 91 persen akses iklan di tempat belajar, dan 67 persen akses terhadap fasilitas kesehatan. Meskipun, ada penurunan di bulan September 2015 ini sebanyak 37 persen.

"Namun, di samping itu ada hal yang kembali membuat kekhawatiran munculnya reklame-reklame baru di dalam jalan-jalan lingkungan. Juga jenis media iklan baru di minimarket," ujar Azaz.

Azaz meminta DKI belajar dari kota di negara lain, yang nyaris tak menyediakan tempat bagi perokok. "Di luar negeri terbatas tempat merokoknya. Kalau kita tempat yang bersih rokok yang masih terbatas," ujar Azaz.

Dengan seruan ini, pihaknya menyatakan dukungan kepada Pemprov DKI agar lebih tegas melakukan penegakan aturan soal larangan merokok. Salah satu wujudnya akan mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin (14/9/2015) besok.

"Surat terbuka akan dikirim Senin. Tujuannya ini jadi konsen mendukung pemda menegakan regulasi kawasan dilarang merokok. Supaya kasih sanksi ke pengelola tempat yang melanggar. Kan dia (DKI) punya otoritas. Kenapa karena selama ini enggak ditegakan. Jadi macan omopong regulasinya," ujar Azaz.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyarankan, agar masyarakat tidak usah mengunjungi lagi tempat yang melanggar aturan kawasan dilarang merokok.

"Boikot tempat yang masih tinggi pelanggaran rokok. Masih banyak tempat sehat yang masih bisa kita kunjungi," ujar Tulus.

Dengan banyaknya aduan masyarakat melalui petisi dan lainnya, Tulus melihat justru kontrol publik terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok lebih kuat dibanding Pemerintah.

Tulus mengatakan, rokok adalah produk legal. Namun, ruang bagi perokoknya yang perlu dipisahkan. "Rokok produk legal tapi orang yang merokok perlu dilokalisir," ujar Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com