"Mungkin saat ini banyak orang senang menggunakan ojek aplikasi karena tarif promosi yang lebih murah. Namun, metode promosi mengenai harga ini perlu diperhatikan dampaknya," kata pakar hukum Universitas Indonesia bidang Persaingan dan Kebijakan Usaha, Ditha Wiradiputra, saat berada di Fakultas Hukum UI, Depok, Kamis (17/9/2015).
Menurut Ditha, tarif promosi yang jauh lebih murah dibanding ojek pangkalan berpeluang memunculkan predatory pricing. Sebuah perusahaan atau kelompok bisnis mencoba menguasai pasar dengan memotong harga untuk melemahkan atau mematikan pesaingnya.
Biasanya, predatory pricing ini dilakukan oleh perusahaan baru yang ingin menarik perhatian konsumen dari perusahaan sejenis yang lebih dulu beroperasi.
Dalam fenomena ojek, Ditha mengkhawatirkan bahwa nantinya para pengojek pangkalan menjadi korban yang lambat laun menghilang dari praktik usaha ini. Sebab, mereka tidak mampu bersaing dengan ojek aplikasi yang terus-menerus menawarkan tarif promosi.
"Kalau perang harga di antara perusahaan (ojek) yang besar-besar tidak masalah, tetapi yang kecil-kecil ini akan jadi korban. Sekarang memang tidak terasa, tetapi kalau nanti opang (ojek pangkalan) keberadaannya punah, ojek aplikasi bisa memonopoli," ujar Ditha.
Ia memaparkan, monopoli konsumen bisa dilakukan perusahaan ojek aplikasi dengan cara bebas menentukan besaran tarif jasa ojeknya karena konsumen tidak memiliki alternatif ojek pangkalan saat butuh transportasi yang mendesak.
"Ojek pangkalan kan sistem tarifnya tawar-menawar harga. Kalau ojek aplikasi kan tidak. Nanti konsumen bisa apa kalau ojek aplikasi tarifnya lebih mahal. Mau tidak mau, (konsumen) harus tetap naik karena ojek pangkalan yang sudah punah," ujar Ditha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.