Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum Udar, Tonin Tahta Singarimbun, menanggapi pertanyaan terkait upaya hukum yang akan ditempuh bila nantinya Udar dinyatakan bersalah dalam perkara pidana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.
"Kalau dua pertiga ke bawah, kami menunggu jaksa untuk banding. Kami akan bikin kontranya. Tetapi, kalau dua pertiga ke atas, kami akan banding. Yang pasti laporan polisi dan gugatan ke MA itu akan kami jalankan," kata dia seusai penundaan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Sebagai informasi, Udar didakwa merugikan negara Rp 63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, jaksa menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara. (Baca: Akibat Bakteri, Kaki Kiri Udar Pristono Nyaris Diamputasi)
Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Selain itu, JPU menuntut Udar dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
JPU menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pristono juga disebut menyamarkan aset yang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai sembilan, dan membeli satu unit klaster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada awal bulan ini, Udar menilai kerja sama swakelola dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang jadi awal pengadaan bus sudah sesuai prosedur pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Sementara itu, mengenai sejumlah bus yang mengalami karat pada sejumlah komponennya, Udar mengaku sudah meminta vendor melakukan perbaikan bus pada masa jaminan sesuai kontrak perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.