Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Sebut Pembunuh Tergiur Harta Benda Alfi

Kompas.com - 21/09/2015, 17:28 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut pelaku tergiur sejumlah barang berharga milik korban. Hal itu membuat JPU mendakwa pelaku yang bernama Muhammad Prio Santoso itu dengan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP tentang Pencurian.

"Terdakwa melihat barang-barang milik korban (Alfi) berupa satu laptop merek Apple warna silver, satu iPad, satu HP merek Samsung S5 warna hitam, satu HP merek Samsung Grand Duos, satu HP merek Samsung GT C3520 warna merah muda, satu HP merek Samsung GT S5253 warna hitam, satu powerbank merek Kawai, dan satu modem Smartfren. Saat itu terdakwa berkeinginan memiliki barang-barang tersebut," kata JPU Sandhy Handika saat membacakan dakwaan di depan hakim Nelson Sianturi yang memimpin sidang di ruang utama PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Barang-barang itu dilihat Prio saat berada di dalam kamar kos Alfi yang terletak di kawasan Tebet. Seusai membunuh, Prio juga sempat memeriksa dompet Alfi yang ada di dalam lemari.

Prio lalu menguras uang tunai sebesar Rp 2.800.000 dari dalam dompet Alfi. Sementara itu, Prio tampak lebih sering menunduk saat berada di kursi terdakwa. Raut wajahnya tampak datar saat JPU membacakan rincian dakwaan padanya. (Baca: Pembunuhan Alfi, Prio Didakwa Pasal Berlapis)

Sepanjang sidang pun, tak banyak kata yang keluar dari mulut Prio. Hanya beberapa kali ia bersuara, itupun saat hakim menanyakan keabsahan identitasnya.

Di dalam ruang sidang juga tak tampak keberadaan keluarga Prio maupun keluarga Alfi. Dalam sidang yang berlansung selama 30 menit itu, JPU juga mendakwa Prio dengan dua pasal lain yaitu pasal 339 KUHP dan 338 KUHP karena menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com