"Tanggal 12 dan tanggal 17 September terjadi tawuran warga di Jalan Anyer. Kedua kejadian terjadi pada tengah malam. Yang ditangkap ada enam orang, kesemuanya warga Menteng," kata Kapolsek Menteng, Komisaris Polisi Dedy Tabrani di Mapolsek Menteng, Selasa (6/10/2015).
Masing-masing pelaku berinisial RY, MSG, D, EZ, ARH, dan D yang merupakan warga Menteng ini ditangkap bertahap selang beberapa hari setelah tawuran, tepatnya hari Selasa (14/9/2015) dan Senin (21/9/2015).
Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Namun, polisi masih berusaha mengembangkan kasus ini karena mencurigai adanya pelaku utama selain enam orang yang berhasil ditangkap itu.
Terlebih dua tawuran tersebut dilatarbelakangi oleh dua kasus yang berbeda, yaitu perselisihan saat bermain bola dan berlatar masalah narkoba.
"Yang enam orang ini dengan dua kasus yang berbeda, semua warga RW 9 tapi mereka hanya pemicu, bukan otak utama," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng Ajun Komisaris Ridwan Soplanit di tempat yang sama.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti batu bata, senapan angin, pisau, dan sebilah bambu. Tawuran itu juga merusak sebuah ambulans serta enam unit rumah yang ada di kawasan jalan Anyer. Menurut Ridwan, kerugian atas tawuran itu mencapai Rp 80 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.