"Intinya kami ingin buat terobosan baru dan buat perda baru, perda anti-narkotika di DKI Jakarta. Khususnya untuk menekan peredaran narkoba di dunia malam," ujar Prasetio ketika dihubungi, Senin (19/10/2015).
DPRD sedang membahas raperda tentang kepariwisataan di Badan Legislasi Daerah. Di dalamnya dibahas juga tentang peredaran narkoba di dunia malam.
Kini DPRD berencana membuat aturan khusus yang lebih detail melalui perda anti-narkoba. Namun, perda ini belum diputuskan.
Jika jadi dibuat, perda itu baru akan disusun tahun depan dan akan masuk dalam perda usulan Dewan.
Pekan lalu Prasetio bertemu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso untuk membahas peredaran narkoba di Jakarta dan raperda kepariwisataan.
Fokus perda kepariwisataan adalah pengaturan tempat hiburan malam. Salah satu yang dibahas adalah lokasi diskotek.
Prasetio mengatakan, raperda itu akan mengatur letak diskotek agar sesuai amdal (analisis dampak lingkungan). Diskotek harus berada di lokasi komersial dan hiburan.
"Hal kedua yang kami bahas itu untuk diskotek kecil diberi waktu satu tahun untuk masuk ke hotel bintang empatlah, setidaknya amdalnya harus sesuai. Seperti SCBD kan bisa tuh, jadi memang lokasinya jauh dari tempat perkampungan," ujar Prasetio.
Sebelumnya Prasetio menggulirkan usulan pembatasan operasional diskotek, yakni hingga pukul 24.00 WIB.
Prasetio mengaku serius ingin membatasi diskotek karena pernah terjerumus narkoba saat masih muda.
"Gue kan mantan korban juga bos. Istilahnya gue pernah bandel. Tapi Tuhan kasih gue kesempatan, gue bisa lepas dan malah jadi Ketua DPRD sekarang. Sekarang kalau gue tahu ada yang kayak gitu-gitu, apa gue harus diem? Enggak bisa bos," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.