Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Polisi Akui Pelaku Pembunuhan Alfi Kooperatif Saat Ditangkap

Kompas.com - 19/10/2015, 19:02 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/15) sore. Sidang berlangsung pada pukul 16.00 WIB.

Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak kepolisian, yaitu Brigadir Asrul Rofiq dan Aiptu Muhammad Syarief Hidayat.

Kedua saksi tersebut merupakan anggota Unit I Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam kesaksiannya, Brigadir Asrur Rofiq mengakui bahwa dia tidak pernah melihat kondisi jenazah Alfi.

Dia juga mengiyakan ucapan hakim ketua sidang, Nelson Sianturi, bahwa hanya melihat tempat kejadian perkara (TKP) berupa kamar kos Alfi.

"Tanggal 11 April peristiwa, tanggal 15 April menemukan lokasi Prio. Ditangkap 03.30 WIB," kata Asrur di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kesaksiannya pula, saat Prio ditangkap oleh tim kepolisian di rumahnya, terdapat istri dan anak Prio. Saksi juga membenarkan pernyataan hakim ketua bahwa Prio bersikap kooperatif selama penangkapan.

"Iya dari awal Prio semua yang tunjukkan barang bukti di gudang (tempat Priyo mengajar) lantai 3," kata Asrur.

Sementara itu, selama sidang berlangsung, saksi Aiptu MS Hidayat lebih banyak mengiyakan pernyataan hakim ketua tanpa banyak memberikan penjelasan panjang.

Sesaat setelah diperdengarkan kesaksian kedua saksi polisi tersebut, sidang tidak lama selesai dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (27/10/2015), dengan agenda pemeriksaan Priyo sebagai terdakwa.

Untuk diketahui, Prio ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pembunuhan terhadap Alfi di kamar kosnya Jalan Tebet Utara Nomor 15, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2015) lalu.

Pembunuhan dilatarbelakangi adanya ketersinggungan Prio pada hinaan bau badan yang dilontarkan oleh Alfi ketika Prio hendak berhubungan seksual dengannya.

Dalam kasus ini, Prio disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhaan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com