Polisi kini tengah memburu para pelaku yang dicurigai dengan kategori tertentu. Salah satunya menjual gas elpiji 3 kilogram dalam jumlah banyak ke salah satu pembeli. "Tentu ini saya imbau kepada para retail para penjual elpiji 3 kilo, kalau melayani jumlah sangat besar perlu dicurigai," tegas Mujiyono.
Selain itu, ia memastikan bahwa tempat pengoplosan ini ilegal. Sebab, belum ada surat-surat yang dapat dibuktikan terkait usaha ini. "Ini sedang dikembangkan siapa saja yang terlibat," kata Mujiyono.
Sebelumnya, tempat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram dan 50 kilogram di Cibitung, Bekasi, digerebek aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2015) pagi. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 2.822 tabung gas elpiji.