"Memang itu haknya dia kan. Saya pikir lapor lebih bagus ya," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (29/10/2015).
Basuki mengaku tidak mengerti kerugian akibat pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Sebab pembelian lahan RS Sumber Waras menggunakan Nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun pembelian atau tahun 2014.
Penetapan NJOP pun, lanjut dia, bukan ditentukan oleh Pemprov DKI maupun BPK sekalipun, melainkan berdasarkan zonasi yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.
Pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Adapun total pembelian lahan sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar.
Sesuai dengan hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar.
Artinya, lanjut dia, nilai pembelian Pemprov DKI jauh di bawah harga pasar.
"Saya kira pembelian (lahan) jalan tol dan pembebasan MRT semua salah enggak belinya pakai harga appraisal? Aturannya bilang boleh beli pakai harga appraisal kok, kita sekarang malah beli (lahan RS Sumber Waras) di bawah harga appraisal," kata Basuki.
Pelaporan kasus pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras merupakan rangkaian lanjutan setelah Panitia khusus DPRD DKI Jakarta untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pansus LHP BPK) terhadap laporan keuangan DKI Jakarta 2014 menyerahkan rekomendasi hasil kerjanya ke BPK Perwakilan DKI Jakarta, Rabu (28/110/2015) kemarin.
Rekomendasi berisi permintaan agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap indikasi kerugian daerah yang terjadi saat pembelian lahan milik RS Sumber Waras pada Desember 2014. Indikasi kerugian daerahnya mencapai Rp 191 miliar.
"Selain meminta agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan, setelah ini kami juga akan menyampaikan laporan pansus aparat penegak hukum, baik KPK, Polri, dan juga Kejaksaan Agung. Nantinya masa kerja pansus dilanjutkan sambil mengawasi dan menindaklanjuti laporan ini," kata Ketua Pansus LHP BPK, Triwisaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.