Menurut dia, satu-satunya solusi untuk menuntaskan permasalahan itu adalah dengan memutus kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ).
"Bilang sama (pemerintah dan DPRD) Bekasi, baik-baik, sama-sama putuskan dong. Karena kita sama-sama punya kepentingan. Kuncinya kerjasama dengan Bekasi, ya Godang Tua (PT GTJ) harus diputus kontraknya," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (3/11/2015).
Menurut Basuki, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali agar memenangkan gugatan di pengadilan. Menurut aturan, kata dia, jeda waktu pelayangan SP1 ke SP3 adalah 105 hari.
Dengan demikian, Basuki berharap Pemrov DKI Jakarta sudah putus kontrak dengan PT GTJ pada Januari 2016 mendatang.
"Kelola sampah itu cuma ngaduk sama tumpuk-tumpuk (sampah) doang. Makanya kami mesti bangun incenerator (mesin pembakar sampah)," kata Basuki.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT GTJ tergolong wanprestasi. DPRD Bekasi juga menganggap PT GTJ tidak kompeten dalam mengelola TPST Bantargebang.
"GTJ itu ada kewajiban tanam pohon, truk sampah semua sewa, enggak boleh buang air licin, mesti bangun lapisan tanah untuk menumpuk sampah untuk mencegah kebakaran. Terus mereka juga disuruh bikin saluran air, dilakukan enggak sama mereka? Enggak. Yang disebut DPRD Bekasi wanprestasi siapa? Bukan DKI, tapi PT GTJ karena DKI menyerahkan PT GTJ mengelola sampah di sana," tutur Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.