Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Menunjukkan, Kepala BPK DKI Empat Kali Minta Pemprov Beli Lahan di TPU Pondok Kelapa

Kompas.com - 12/11/2015, 18:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan dokumen yang dimiliki Indonesia Corruption Watch (ICW), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Efdinal empat kali meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk membeli empat bidang lahan di tengah area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dokumen yang dimiliki ICW tersebut berupa surat yang dikirimkan Efdinal kepada Gubernur DKI Jakarta.

Permintaan pertama disampaikan pada 9 Desember 2008 ditujukan langsung pada Gubernur DKI Jakarta. Penawaran kedua pada 22 Juli 2009 ditujukan ke Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Ketiga, yakni pada 27 Oktober 2011, Efdinal mengirimkan surat kepada Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Wali Kota Jakarta Timur, dan surat keempat dikirimkan pada 3 Desember 2012 dan kembali ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Secara garis besar, isi keempat surat itu sama, yakni permintaan agar Pemprov DKI melunasi empat lahan yang diketahui telah menjadi milik Efdinal namun masih diatasnamakan pemilik lama, yaitu Mat Sohe, Bahrudin Encit, dan Asan Kajan.

Ketiganya merupakan warga yang tinggal di sekitar TPU Pondok Kelapa. Dalam surat juga dinyatakan bahwa semua lahan ditawarkan dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun yang sedang berjalan, dan masih dapat dinegosiasikan dengan harga yang menguntungkan Pemprov DKI.

Selain keempat surat itu, dokumen ICW juga menyebutkan bahwa pada 25 April 2013, Efdinal pernah melayangkan surat kepada Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta yang meminta agar BPK DKI mengaudit status keempat bidang lahan tersebut.

Sementara itu, Efdinal sebelumnya membantah tudingan ICW yang menilainya memanfaatkan kewenangannya untuk mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Efdinal mengaku hanya ingin membantu tiga pemilik lahan yang mendatanginya pada 2005. Ketika itu, Efdinal masih menjadi staf di BPK.

Menurutnya, dokumen yang dibawa ketiga warga pemilik lahan itu membuktikan bahwa kepemilikan lahannya sah.

Hal itu juga diperkuat dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, bukti pengukuran dari Dinas Penataan Kota dan Badan Pertanahan Nasional.

Efdinal justru menduga aparat Pemprov DKI sengaja mengelabui ketiga warga yang ternyata buta huruf itu.

Dalam kasus itu, Pemprov DKI mengklaim lahan milik ketiga orang tersebut merupakan lahan milik orang lain.

Atas dasar itulah Efdinal mengaku tergerak untuk membantu ketiga warga tersebut. Ia juga mengakui bahwa kasus sengketa lahan itu memang dimasukan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta 2014, karena dia baru menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan DKI pada akhir 2014.

Menurut Efdinal, selama 2005 hingga 2014 ia hanya membantu dalam hal advokasi. Saat itu, ia mengaku belum bisa banyak membantu karena tidak punya wewenang.

Setelah menjadi Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, barulah Efdinal meminta audior di BPK mengecek ke lapangan terkait status lahan dengan luas sekitar 9.000 meter persegi itu.

Dari hasil pengecekan, didapat data bahwa status lahan masih sama seperti sebelumnya, yakni masih dimiliki oleh warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com