"Nanti kalau dibalikin bagaimana? Dia juga termasuk orang yang bertanggung jawab, gimana? Bisa saja kan Pak Gubernur juga ikut bertanggung jawab karena SPD (surat penyediaan dana) kan dia yang tanda tangan," ujar Lulung ketika dihubungi, Selasa (17/11/2015).
Lulung meminta Ahok mengikuti saja proses hukum yang ada saat ini, tanpa perlu berkomentar tentang hal yang membuat situasi jadi keruh.
Terkait Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah yang menjadi tersangka kasus UPS, Lulung mengatakan, mereka baru bisa dinyatakan bersalah jika pengadilan sudah memberikan putusan.
"Ya sudahlah, saran saya, serahakan saja pada hukum, jangan sok-sokan. Jangan sok-sokan akan menyeret orang. Kita buktikan dalam proses hukum saja," ujar Lulung.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial FZ dan MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Inisial FZ mengarah pada nama Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sementara itu, inisial MF mengarah pada Muhammad Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Keduanya pernah sama-sama menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.