Ia menerangkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya warga yang belum melakukan perekaman.
"Total warga di wilayah Jakarta Utara yang wajib menggunakan e-KTP sebanyak 1.168.194 jiwa, dan dari jumlah itu kini masih ada 98.000 warga yang di antaranya belum melakukan perekaman e-KTP. Penyebabnya antara lain karena adanya pindah domisili, kerja, sekolah ke luar negeri, atau memiliki KTP ganda, dan lain sebagainya," katanya, Kamis (19/11/2015).
Erik mengakui, pada masa awal, perekaman e-KTP masih ditangani oleh pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Menurut dia, dari 1.168.194 warga di Jakarta Utara, yang wajib menggunakan e-KTP atau sudah melakukan perekaman sebanyak 1.045.451 orang.
"Sisanya, sebanyak 122.743 belum direkam. Namun, dari sisa sebanyak 122.743 orang yang belum merekam e-KTP, kami dengan gencarnya menggelar perekaman e-KTP di semua tingkat kelurahan bekerja sama dengan PTSP sehingga yang tersisa 98.000 warga lagi," paparnya.
Di sisi lain, Erik mengakui, jumlah tersebut membuatnya berharap kepada warga Jakarta Utara untuk sadar dan melakukan kepengurusan kependudukan.
"Sebab, ini sudah sesuai kebijakan pemerintah yang, terhitung mulai Januari 2016, mendata semua warga untuk wajib menggunakan e-KTP," ujarnya.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman, Erik berjanji bahwa pihaknya akan melayani pengurusan kependudukan secara maksimal.
Pelayanan itu berupa menambah jam kerja di kelurahan-kelurahan, yaitu Senin-Jumat pada pukul 08.00-18.00 WIB, dan Sabtu pada pukul 08.00-12.00 WIB.
"Selain melakukan perekaman e-KTP, kami juga mendistribusikan e-KTP yang sudah dicetak kepada masyarakat. Warga yang belum melakukan perekaman diharapkan segera melakukannya di kantor kelurahan setempat," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.