Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Dana Titipan dalam Laporan Sumbangan Kampanye Pilkada

Kompas.com - 20/11/2015, 13:00 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Dalam rangka mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2015, setiap pasangan calon diwajibkan membuat laporan dana sumbangan kampanye secara transparan.

Terkait laporan dana sumbangan kampanye ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan sejumlah kejanggalan yang patut diwaspadai. (Baca: Gunakan Dana Penyumbang Fiktif, Kemenangan Pilkada Bisa Dibatalkan)

Berdasarkan pengalaman pada pilkada sebelumnya, menurut Titi, kejanggalan yang harus diwaspadai adalah banyaknya penyumbang yang mendonorkan dana dengan nominal serupa dan mengambil batas maksimal nilai sumbangan.

Terkait kejanggalan ini, Titi menduga adanya modus dana titipan. Ada satu penyandang dana besar yang sengaja membagi-bagikan uangnya kepada banyak orang untuk kemudian disumbangkan melalui banyak orang dengan nominal yang sama.

"Beberapa temuan dari pemilu 2004 dan 2009, ada yang menyumbang sesuai batas maksimal dan angka yang besar, tapi secara kemampuan finansial tidak layak untuk menyumbang sebesar itu. Ternyata, ada dana-dana titipan," kata Titi Anggraini kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2015).

Dalam pilkada, kata Titi, batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp 50 juta. Sedangkan batas maksimal sumbangan untuk badan hukum, lembaga, dan perusahaan, sebesar Rp 350 juta.

Untuk mendorong transparansi laporan dana kampanye, Titi menyarankan agar profesi atau pekerjaan si penyumbang disertakan dalam laporan. Selain itu, petugas yang memeriksa laporan dana kampanye tersebut sedianya melakukan pengecekan lapangan dengan membandingkan kelayakan hidup donatur dengan nominal dana yang disumbangkan.

"Kalau pas dicek, rumahnya masih ngontrak, tetapi sumbang Rp 50 juta, itu ada indikasi," tutur Titi.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebelumnya mencurigai laporan sumbangan dana kampanye salah satu pasangan di Tangerang Selatan. Ada 19 penyumbang perseorangan untuk salah satu pasangan calon yang menyumbangkan dana dengan nominal sama, yakni Rp 50 juta. (Baca: JPPR Curigai Penyumbang Dana Fiktif Pasangan Calon Kepala Daerah Tangsel)

Rata-rata penyumbang tersebut adalah orang yang masih punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com