Namun, aksi Pranto dan temannya ini terekam kamera CCTV yang dipasang di luar bangunan kantornya. (Baca: Curi Motor Polisi, Juru Parkir Diringkus)
"Dari tayangan CCTV, terlihat karyawan pelapor bekerja sama dengan dua orang lain yang bukan karyawan mencuri sepeda motor yang terparkir di teras kantor," kata Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Rokhmad Hari Purnomo, Rabu (25/11/2015) petang.
Sebelum mencuri sepeda motor itu, Pranto sudah mengetahui bahwa surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor tersebut digantung oleh pemiliknya bersama dengan kuncinya.
Polisi langsung meringkus Pranto, kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni Munnawar Tohir (18) dan Bagas Anin Dhito (17). (Baca: Pemuda Pengangguran Mengaku 30 Kali Curi Motor untuk Beli Baju)
Baik Tohir maupun Bagas sama-sama masih duduk di bangku sekolah. Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.