JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Setiabudi, Jakarta Selatan membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor) pada Rabu (25/11/2015) lalu, pukul 02.30 WIB.
Tersangka dengan inisial RK (20) dan IR (22) ditangkap di Jalan Raya Margonda Depok, Jawa Barat.
"Kedua tersangka mencuri motor di area parkir loading dock Apartemen Taman Rasuna yang berada di kawasan Setiabudi, Jaksel," ujar Kapolsek Setiabudi Komisaris Polisi Tri Yulianto kepada wartawan pada Kamis (26/11/2015).
Tersangka mencuri motor dari korban berinisial DA (24) pada Selasa (17/11/2015), sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku yang berdomisili di Depok itu diketahui sebagai pengangguran. Selanjutnya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.