Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Bekasi: Pemprov DKI Belum Penuhi 4 Poin Kerja Sama soal TPST Bantargebang

Kompas.com - 27/11/2015, 20:11 WIB
BEKASI, KOMPAS.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat empat poin perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga kini masih dilanggar oleh DKI Jakarta.

"Komisi A kembali melakukan pengecekan ke lapangan, Jumat (27/11), terkait lima poin perjanjian kerja sama TPST Bantargebang yang diklaim Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta telah dikerjakan namun ternyata ditemukan belum terlaksana di lapangan," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, salah satu poin yang tidak sesuai di lapangan dengan klaim Dinas Pemprov DKI Jakarta itu adalah mobil operasional untuk lurah dan camat di Kecamatan Bantargebang.

"Temuan kedua berupa pengadaan sumur artesis yang hanya satu unit dari tiga unit yang dijanjikan," katanya.

Ketiga, penurapan Kali Ciasem yang sudah tidak layak dimanfaatkan warga karena telah tercemar air limbah sampah.

"Kali Ciasem belum dilengkapi sistem instalasi pengolahan air sampah dan menimbulkan pencemaran," katanya.

Temuan keempat adalah tidak dicucinya truk pengangkut sampah setelah beroperasi sehingga masih mencemari udara di sejumlah pemukiman penduduk.

"Itu beberapa poin yang kami temukan saat kroscek ke lapangan," katanya.

Sementara itu, belum bisa dipastikan apakah pembangunan SMPN 31, SDN Ciketing Udik dan masjid di sekitar TPST akan menggunakan dana APBD Pemprov DKI Jakarta atau Pemkot Bekasi.

"Masalah bantuan kepada sekolah SMPN dan SD kami sedang telusuri berita acaranya kepada dinas terkait. Karena tidak ada prasasti atau tanda yang menginformasikan bahwa bangunan tersebut merupakan bantuan APBD DKI, khawatirnya itu pakai APBD Kota Bekasi," ujar Ariyanto.

Politisi PKS itu meminta Wali Kota Bekasi tidak tergesa-gesa mengambil langkah terkait perjanjian kerja sama TPST Bantargebang, mengingat Pemprov DKI belum sepenuhnya memperbaiki pelanggaran.

"Kami minta wali kota agar tidak tergesa-gesa mengambil langkah terkait perjanjian kerja sama daerah ini. Terbukti lebih banyak rugi daripada manfaatnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com