Terkait mobil mewah Lamborghini bernomor polisi B 8 RBY yang menabrak pengendara sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara 6 September 2015, Sudharmanto mengatakan bahwa polisi masih menahan mobil tersebut.
"Mobil Lamborghini kecelakaan di Kelapa Gading dititip ke Polda," kata Sudharmanto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Lamborghini yang dikemudikan pria berinisial R tersebut menjadi barang bukti kasus kecelakaan yang kini masih berjalan di Kepolisian. (Baca: Mobil Lamborghini yang Tabrak Pengendara Motor Cuma Disertai Faktur Pembelian)
Dalam kasus ini, seorang pengendara motor bernama Endah Suprapti (38) dilarikan ke rumah sakit.
Selain jadi barang bukti, Lamborghini milik R pun diketahui hanya mengantongi formulir A, faktur impor luar negeri.
R tidak melanjutkan untuk membayar pajak dan nomor polisi sehingga, nomor polisi yang dipakai R untuk Lamborghininya tersebut dinyatakan palsu.
Nomor polisi yang dipakai R untuk Lamborghini itu ternyata nomor mobil miliknya yang lain. Menurut Sudharmanto, R dapat mengambil kembali Lamborghininya tersebut juga sudah menunjukkan dokumen yang lengkap.
"Kalau sudah dapat menunjukkan dokumen yang asli tentunya sebagai pemilik berhak menguasai mobilnya.
Saat ini baru hanya ada formulir A dan (pemilik) sedang melakukan pengurusan di Samsat," kata Sudharmanto. (Baca: Lamborghini Penabrak Motor, Gunakan Pelat Mobil Palsu)
Ia juga memastikan bahwa Kepolisian akan mengembalikan mobil-mobil mewah yang jadi barang bukti suatu kasus sepanjang pemiliknya mengantongi izin dan dokumen kepemilikan yang sesuai undang-undang. "Mobil Hotma Paris sudah dikembalikan," sambung Sudharmanto.
Secara terpisah, Kanit Laka Lantas Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Samakun mengatakan, Polda Metro hanya dititipkan mobil Lamborghini dari Satlantas Jakarta Utara.
"Kalau untuk pengeluaran dan lainnya, itu urusan Satlantas wilayah utara ya," kata Samakun. (Baca: Pengemudi Lamborghini yang Tabrak Motor Ditetapkan sebagai Tersangka)
Selain mobil Lamborghini itu, menurut Samakun, tidak ada lagi mobil mewah yang menjadi barang bukti kasus yang dititipkan ke Polda Metro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.