Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menuturkan kronologi kaburnya empat tahanan saat dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (1/12/2015) sekitar pukul 19.30 WIB.
Amir menjelaskan, kejadian bermula saat seluruh tahanan perkara pidana umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang berjumlah 84 orang telah selesai menjalani persidangan sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian, para tahanan tersebut dikembalikan ke tahanan dengan diangkut empat unit mobil tahanan menuju ke LP Cipinang Jakarta Timur.
"Saat keempat unit mobil tahanan telah mendekati LP Cipinang, salah satu mobil tahanan dengan nomor Pol B 7001 UPA, terjadi keributan mengingat terdapat salah satu tahanan atas nama Nurhasan menginformasikan kalau ada tahanan yang sakit," kata Amir Yanto dalam keterangannya yang diterima tribunnews.com, Rabu (2/12/2015).
Akibat keributan tersebut, kemudian petugas pengawal tahanan dari kepolisian membuka pintu tengah mobil tahanan.
"Saat petugas pengawal tahanan dari kepolisian membuka, tiba-tiba wajah pengawal tersebut disiram air cabai yang berada pada botol minuman Mizone oleh terdakwa Hengky," ujarnya.
Saat pengawal yang berasal dari kepolisian tersebut hendak mengambil senjata api, tangannya digigit terdakwa Nurhasan.
Nurhasan juga berupaya merebut senjata api serta menendang hingga petugas pengawal kepolisian terjatuh di jalan.
"Bersamaan terjatuhnya petugas pengawalan dari pihak kepolisian, lima orang terdakwa keluar dari mobil dan berlari menuju ke pasar beras Cipinang," ujarnya.
Kemudian, dilakukan pengejaran, sampai akhirnya seorang tahanan bernama Nurhasan ditangkap. Sedangkan empat lainnya melarikan diri.
Adapun empat terdakwa yang hingga kini masih diburu masing-masing atas nama Hengky Sutejo alias Aldi bin Edi Sutejo terdakwa kasus narkotika, Rio Reynaldo bin Ferry terdakwa kasus narkotika, Desi Sagita alias Desi bin Sugito terdakwa kasus narkotika, dan Darmin bin Udin yang juga terdakwa kasus narkotika.
"Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan dibantu oleh pihak kepolisian pada Polres Jakarta Utara dan Polda DKI Jakarta saat ini telah melakukan pengejaran dalam upaya menangkap kembali keempat terdakwa tersebut," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.