Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan akan Ajukan Bukti yang Menunjukkan Dampak Negatif Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 03/12/2015, 14:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang mewakili nelayan di Jakarta akan mengajukan bukti ke persidangan mengenai dampak reklamasi terhadap kehidupan nelayan.

"Kami sedang susun terkait dengan kerugian masyarakat atau penggugat, dan bukti dampak kerusakan yang terkait reklamasi," kata Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata usai sidang gugatan izin reklamasi Pulau G di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2015).

KNTI juga akan membuktikan bahwa pengembang reklamasi Pulau G, yakni PT Muara Wisesa Samudra, tidak mengantongi analisi dampak lingkungan (amdal).

Selain itu, KNTI akan membawa bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditangguhkan)

SK ini diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Kami akan membuktikan tekait pelanggaran hukum Gubernur Ahok, karena dia sudah melampaui kewengannya," ujar Martin.

Menurut Martin, Teluk Jakarta adalah kawasan strategis nasional sehingga kewenangan reklamasi teluk itu berada di tangan pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi.

Bukti lainnya yang akan diajukan KNTI berkaitan dengan ancaman kerusakan lingkungan akibat reklamasi, di antaranya kerusakan ekosistem mangrove, atau air yang berubah menjadi keruh. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti dokumen dalam persidangan berikutnya.

"Bukti yang kita miliki ada, tetapi saya belum lihat. Pasti mengenai surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan kita," ujar Ibnu. (Baca: Pengembang Reklamasi Kembali Tekankan Telah Ikuti Prosedur)

KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pemprov DKI telah memberikan izin kepada PT Muara Wisesa Samudera untuk melakukan proyek reklamasi Pulau G.

Namun, KNTI yang mewakili nelayan menggugat SK tersebut. Nelayan menganggap proyek tersebut telah membuat mereka kehilangan tangkapan ikan.

Selain itu, nelayan menganggap proyek ini mengakibatkan kerusakan lingkungan. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Ditangguhkan karena Mengganggu Pembibitan Ikan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com