"Tika dituntut pidana mati oleh jaksa," kata pengacara Tika Kartika, Saiful Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat.
Tika Kartika didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari penangkapan dua penyelundup ganja pada 10 April 2015 di Palembang, yakni Muhamad Saleh dan Syahbuddin.
Keduanya membawa 16,5 karung ganja kering seberat 540 kilogram dengan menggunakan truk. (Baca juga: Bawa Ganja Miliaran Rupiah, MR Dijanjikan Upah Rp 200 Juta)
Dari pengembangan keterangan dua orang itu, polisi menangkap Iwan Setiawan alias Muniroh yang menjadi pemilik sebagian ganja.
Iwan alias Muniroh ditangkap di Ciputat, Tangerang pada 12 April 2015.
Menurut Iwan, sebagian ganja itu dimiliki Ramli Usman yang kemudian ditangkap polisi di Depok.
Adapun Tika mengaku diperintahkan Ramli untuk menjemput kiriman ganja 540 kilogram dari Aceh. Ia juga diminta menyimpan ganja tersebut di rumahnya di Depok.
Untuk itu, Tika dijanjikan imbalan Rp 100.000 per satu kilogram ganja yang dikirim. Tika pun ditangkap polisi di rumahnya di Meruyung, Depok. (Baca juga: Masuk Jakarta, Ratusan Kilogram Ganja dari Aceh Disamarkan sebagai Sayur)
Tika ditangkap atas dugaan bermufakat jahat dengan Ramli Usman dan Iwan Setiawan dalam kepemilikan narkotika jenis ganja 540 kilogram yang dibawa Syahbuddin dan M Saleh.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan akan membacakan tuntutan terhadap Iwan Setiawan pada Kamis (10/12/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.