"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan," kata Kapolresta Depok Kombes Dwiyono, Selasa (22/12/2015).
Menurut Dwiyono masih ada seorang pemilik toko yang juga menjual miras di kawasan itu, yang masih dicari pihaknya.
Sebab setelah mengetahui ada korban tewas akibat miras yang dijualnya, sang pemilik toko kabur dan tokonya masih ditutup.
"Kami masih cari satu pemilik toko lagi untuk dimintai keterangan," kata Dwiyono.
Yang pasti, kata Dwiyono, mereka menjual miras tanpa izin atau ilegal. Sebab Perda Kota Depok melarang adanya peredaran dan penjualan miras tanpa izin yang jelas.
Namun, terkait kasus tewasnya enam warga Depok akibat mengonsumi miras yang mereka jual, Polresta Depok masih mendalami keterangan dua pemilik toko tersebut.
Dwiyono menuturkan, miras yang dibeli warga di toko kelontong di dekat Agung Shop di Jalan Arif Rahman Hakim, sebenarnya adalah miras pabrikan.
"Namun diracik sendiri oleh mereka dengan minuman energi dan cairan lainnya, sehingga menjadi berbahaya dan membuat mereka meninggal dunia," kata Dwiyono.
Menurutnya, saat penggerebekan toko miras yang biasa menjadi langganan korban, Senin (21/12/2015) tidak ditemukan adanya miras oplosan.
"Semuanya miras pabrikan," kata dia.
Terungkapnya peristiwa ini, kata Dwiyono setelah pihaknya menerima laporan atas tewasnya Saimin (50) alias Katel, warga Kampung Lio, RW 13, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Minggu (20/12/2015).
Dari sana diketahui sebelumnya ada korban lain yang juga meninggal dunia akibat miras yang mereka minum.
Yakni Boy (45) yang meninggal Kamis (17/15) siang, di RS Bhakti Yudha, lalu rekannya Enday meninggal sore harinya.
Setelah itu, Syarifudin (45) warga Kampung Lio lainnya juga meninggal, pada Sabtu (19/12/2015) sore dan Saimin meninggal Minggu (20/12/2015), disusul Maulana meninggal Senin (21/12/2015) pagi dan Ahmad Miat meninggal Senin sore.
"Semua warga yang meninggal sebelumnya minum miras bersama-sama di sekitar Jalan Baru," kata Dwiyono. (Budi Sam Law Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.