"Tersangka berinisial DA, kami menangkap dia di rumah sewanya pagi ini sekitar pukil 09.15," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum AKBP Budi Hermanto, Jakarta, Sabtu (9/1/2016).
Rumah yang disewa tersangka itu terletak di Perumahan Mutiara Gading City, Babelan, Bekasi.
Budi mengungkapkan, DA beraksi di rumah Erlinda di Perum Citra Grand, Cibubur, Bekasi, pada 28 Desember 2015 lalu. Ketika itu Erlinda sedang pergi ke luar kota.
"Tersangka ini juga mengaku telah tinggal di rumah korban selama 1,5 tahun," ungkap Budi.
Dari penangkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dua buku tabungan dan surat milik tersangka.
"Kami juga mengamankan satu unit laptop merek Acer dan satu unit ponsel Samsung," ucapnya.
Kini pihak kepolisian sedang mendalami kasus pencurian tersebut.
"Tersangka saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Kami juga masih melakukan pencarian barang bukti lain," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.