Pelaku berinisial GHC (20) itu menabrak dua pejalan kaki karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk.
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menceritakan, Sabtu (9/1/2016) dini hari saat kejadian, GHC sedang menonton televisi di rumahnya sampai pukul 03.00.
Mendadak, orangtua GHC memintanya untuk mengantarkan mereka ke bandara pada dini hari itu juga.
"Orangtuanya mau ke Bali, terus minta diantarkan sama GHC ke bandara," kata Sudarmanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2016).
Setelah mengantar orangtuanya, CGH mulai mengantuk seusai keluar dari tol di Plumpang.
Ketika hendak mendekati kawasan Kelapa Gading, dan merasa perjalanannya menuju rumah sudah dekat, GHC kemudian memacu mobilnya.
"Dia rasa mengantuk, pikir dia, karena sudah dekat, dia pacu mobilnya. Enggak tahunya malah nabrak," ujar Sudarmanto.
GHC menabrak Jaenal Arifin (34) terlebih dulu, yang sedang berjalan kaki di Jalan Boulevard, Kelapa Gading.
Setelahnya, pelaku yang berstatus mahasiswa itu menabrak Anen (55), pengendara sepeda ontel, di jalan yang sama.
Namun, tidak ada upaya dari pelaku untuk menghentikan mobilnya. Menurut Sudarmanto, pelaku terus memacu mobilnya karena panik dikejar warga.
Setelah sampai di RS Gading Pluit, mobil pelaku mogok. Di sanalah pelaku diamankan. Sudarmanto juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BNN tentang konsumsi narkoba dan minuman keras pada pelaku menunjukkan hasil negatif.
Sejak Senin (11/1/2016), dia melanjutkan, pelaku yang sempat dirawat di rumah sakit itu dibawa petugas kepolisian.
Pelaku resmi ditahan pada keesokan harinya dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.