Namun, ada sejumlah kejanggalan dari izin PIRT jajanan tersebut.
"Nomor izin edarnya Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang mengeluarkan Pemda Tangerang. PIRT sudah mati enam tahun lalu, dan izin PIRT-nya izin untuk permen, bukan susu dan mainan," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2016).
Menurut Dewi, jika disesuaikan dengan produk makanan di dalam kemasan, seharusnya izin edar jajanan "Kotak Kado" adalah susu dan mainan. Namun, izin PIRT jajanan "Kotak Kado" adalah permen.
Jajanan "Kotak Kado" dikemas dalam sebuah kardus kotak bergambar tokoh kartun yang dikenal anak-anak, seperti Angry Birds dan Frozen.
Di dalam kardus tersebut, juga ada susu cair yang dikemas di dalam plastik bertuliskan "Susu Mas Moccacino".
Cara mengonsumsinya adalah dengan memasukkan susu di kemasan plastik ke dalam wadah mirip kondom, lalu diminum layaknya minum susu dengan dot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.