Namun, polisi tak mau mengungkap apa bukti tersebut dengan alasan masih penyidikan.
Meski demikian, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menjelaskan, berdasarkan Pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah, ada lima jenis alat bukti yang diatur dalam pasal tersebut.
"Dalam Pasal 184 KUHP alat bukti ada lima, pertama transaksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam konteks penyidikan, keterangan tersangka," kata Tito saat ditemui di GOR Sumantri, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016).
Alasan Tito enggan mengungkap bukti lantaran itu masuk ke teknis penyidikan sehingga tak perlu disampaikan karena nanti tersangka bisa tahu.
"Penyidik punya strategi mana yang kita buka mana yang tidak, kalau enggak, semua akan tahu nanti tersangka," ujar Tito.
"Nah, tersangka pun memiliki strategi untuk membela dirinya. Otomatis kita enggak akan buka semua yang nanti digunakan oleh tersangka untuk membela dirinya," ujar Tito.
Dalam kasus Mirna, Tito meminta agar penyidiknya bekerja dulu. Penyidik, menurut dia, punya waktu 24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Jessica atau tidak.
"Sekarang masih ada waktu 24 jam untuk mendalami," ujar Tito.