CILEDUG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sebuah hotel melati di Jalan Ciledug Raya, RT 02/03, Kelurahan Ulujami, Pesanggerahan, Jakarta Selatan.
Selain menemukan enam pasangan bukan suami istri, petugas mendapati izin Undang-undang Gangguan (UUG) dan izin usaha pariwisata hotel sepuluh tingkat tersebut sudah kedaluwarsa.
Kasatgas Pol PP Ulujami, Achmad Nur Saleh mengatakan, pihaknya melakukan razia untuk memberantas penyakit masyarakat.
Namun saat dimintai keterangan, diketahui izin UUG (Undang-undang Gangguan) dan izin usaha pariwisata hotel dengan jumlah kamar lebih dari 100 di lahan seluas 500 meter persegi sudah kedaluwarsa sejak tahun 2014.
"Sekarang sudah gak ada izinnya lagi. Penutupan sedang tahap proses karena baru dilaporkan ke Sudin Pariwisata dan UUG nya tidak bisa keluar," tegasnya, Rabu (3/2/2016).
Sedangkan terhadap enam pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, seusai didata, petugas mengirim mereka ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 1, Kedoya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.