JAKARTA, KOMPAS.com — Yudi Wibowo, pengacara Jessica Kumala Wongso, membenarkan bahwa dirinya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polrestabes Surabaya pada 2013 silam.
Namun, ia menganggap kasus tersebut tak jelas kelanjutannya.
"Benar itu, tetapi sudah lama sekali, tiga tahun lalu, dan sampai saat ini tidak jelas kasusnya," kata Yudi kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Yudi bercerita, ia sudah mengajukan gugatan praperadilan setelah penetapan tersangka tersebut. Namun, gugatan praperadilannya ditolak.
Yudi menambahkan bahwa advokat tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka saat sedang membela kliennya.
"Advokat itu tidak bisa digugat secara perdata ataupun pidana selama dalam rangka membela klien pada persidangan. Baca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 16," kata Yudi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan status hukum pengacara tersebut. Dia pun mengaku sudah menerima berkas perkara atas kasusnya dari penyidik kepolisian.
"Kami masih akan melakukan gelar perkara untuk memeriksa syarat materiil dan formalnya, siang ini," kata dia, Jumat. (Baca: Pengacara Jessica Ternyata Berstatus Tersangka)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.