Pelaku diketahui berinisial RS alias Chemong (26), warga Jalan Kramat Sentiong V No 125, RT 12/6 Senen, Jakarta Pusat.
Penangkapan ini bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli di Jalan Kramat Sentiong. (Baca: Cara Bareskrim Polri Melawan Peredaran Narkoba...).
Saat itu, petugas mendapatkan laporan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Transaksi dilakukan di warung rokok klontongan. Warung tersebut hanya buka di malam hari," Ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2016).
Dalam penangkapan ini, kata Suyatno, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu 5,8 gram, sebuah timbangan, dan telepon genggam dari tangan pelaku. (Baca: Sepanjang Januari, Polda Jabar Tangani 218 Kasus Narkoba ).
"Pelaku mengaku sudah empat bulan bekerja menjadi pengedar. Pelaku nekat menjalani bisnis tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang didapat," kata dia.
Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.