Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pengacara Jessica Tak Baca UU Kepolisian Sampai Selesai

Kompas.com - 26/02/2016, 20:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, selaku termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tetap dengan argumen bahwa pihak Jessica salah alamat dalam mengajukan gugatan tersebut.

Menurut pihak Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum Jessica salah alamat karena mencantumkan nama Polsek Tanah Abang sebagai termohon dalam permohonan gugatan praperadilan.

Sementara itu, Polsek Tanah Abang telah memberikan kuasa kepada Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk hadir dalam praperadilan tersebut. (Baca: Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini)

"Mereka (kuasa hukum Jessica) tidak baca sampai selesai soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu. Kan ada perkapnya," kata salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aminullah, Jumat (26/2/2016).

Ia membantah argumen pihak Jessica yang menyatakan bahwa sistem kerja polisi hierarkis sehingga tidak menjadi soal apabila Polsek Tanah Abang diajukan sebagai pihak termohon meskipun kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Jessica kini ditangani Polda Metro Jaya.

Menurut Aminullah, pihak Jessica tidak lengkap dalam membaca semua peraturan terkait hierarki di kepolisian.

Ia menyebut, ada ketentuan tentang hirearki kepolisian selain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang dijadikan dasar pengacara Jessica.

Di samping undang-undang itu, menurut dia, masih ada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Namun, Aminullah tidak mengungkapkan isi ketentuan lain tersebut. "Sebenarnya di sana sudah jelas bagaimana hierarkinya. Pihak pemohon kurang tuntas membacanya," tutur Aminullah.

Persoalan salah alamat ini dikemukakan kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan, Rabu (24/2/2016) lalu.

Dalam sidang pembacaan jawaban termohon atas gugatan pihak Jessica itu, persoalan salah alamat yang dimaksud pun diutarakan.

Pihak Jessica dinilai salah alamat karena mengajukan gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang. (Baca: Gugatan Praperadilan Jessica Akan Diputuskan 1 Maret)

Padahal, kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 10 Januari 2016.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Jessica, tidak ada yang salah dengan Polsek Tanah Abang sebagai termohon karena mereka menggunakan istilah cq (casu quo), sebuah istilah hukum yang berarti "dalam hal ini".

Di surat permohonan praperadilan, yang tertulis sebagai termohon adalah Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang.

Atas dasar itu, kuasa hukum Jessica berpendapat, Polda Metro juga termasuk di dalamnya sebagai termohon.

Adapun Jessica mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com