"Tidak ada perlakuan istimewa bagi Azis di tahanan," kata Daniel di Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).
Azis ditahan dalam satu sel bersama tahanan lain seperti kejahatan jalanan, narkoba dan lainnya. Ia tak diberikan tempat khusus.
"Kalau soal banyaknya dalam sel tahanan soal teknis," kata Daniel.
Selain itu, Daniel mengungkapkan, tak ada permintaan spesial dari Azis. Kalau pun ada, polisi akan memperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Pentolan Kalijodo tersebut ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.
Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.