LRT akan menjadi fasilitas angkutan yang dibutuhkan selama pelaksanaan Asian Games 2018.
Basuki juga menilai tidak ada masalah hukum bagi badan usaha milik daerah (BUMD) itu untuk memulai proyek.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (JakPro) khawatir memulai pekerjaan karena Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di DKI Jakarta dinilai tidak secara spesifik menunjuknya sebagai pelaksana.
JakPro khawatir bermasalah secara hukum jika memulai pembangunan.
"JakPro bisa bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah ditunjuk Presiden sebagai pelaksana tanpa harus merevisi perpres tersebut," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/3). Menurut Basuki, Presiden sudah mengamanatkan Gubernur DKI Jakarta untuk menunjuk pelaksana.
Terkait itu, Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menjelaskan, Presiden memang sudah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di DKI Jakarta.
Artinya, Gubernur DKI Jakarta tinggal membuat peraturan gubernur (pergub) tentang LRT tersebut. Lewat pergub, DKI Jakarta melalui JakPro akan bisa bekerja sama langsung dengan BUMN atau BUMD.
"Ini sudah cukup melindungi Jakpro," ujar Agus Prabowo.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati menambahkan, rapat bersama instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, LKPP, serta sejumlah BUMN dan BUMD, Rabu pagi, juga menyepakati, antara lain, tentang dasar hukum. Harapannya, proyek kereta ringan di Jakarta bisa dimulai tahun ini.
Menurut Tuty, trase yang akan diprioritaskan akan dibangun merupakan penggabungan antara koridor 1 dan 7.
Jalurnya melewati sejumlah arena dan fasilitas pendukung, yakni arena balap sepeda di Rawamangun, pacuan kuda di Pulomas, depo di Kelapa Gading, dan kampung atlet di Kemayoran.
Selain soal dasar hukum, rapat itu membahas spesifikasi jalur dan kereta.
Menurut Tuty, ada perbedaan standar antara rancangan DKI Jakarta melalui JakPro dan pemerintah pusat melalui PT Adhi Karya, khususnya soal karakter jalur dan kereta.
Terkait itu akan ada pembahasan lanjutan.
Studi kelayakan