Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Percepat Proyek LRT

Kompas.com - 03/03/2016, 21:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS— Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta PT Jakarta Propertindo segera memulai pembangunan infrastruktur kereta ringan atau light rail transit.

LRT akan menjadi fasilitas angkutan yang dibutuhkan selama pelaksanaan Asian Games 2018.

Basuki juga menilai tidak ada masalah hukum bagi badan usaha milik daerah (BUMD) itu untuk memulai proyek.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (JakPro) khawatir memulai pekerjaan karena Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di DKI Jakarta dinilai tidak secara spesifik menunjuknya sebagai pelaksana.

JakPro khawatir bermasalah secara hukum jika memulai pembangunan.

"JakPro bisa bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah ditunjuk Presiden sebagai pelaksana tanpa harus merevisi perpres tersebut," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/3). Menurut Basuki, Presiden sudah mengamanatkan Gubernur DKI Jakarta untuk menunjuk pelaksana.

Terkait itu, Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menjelaskan, Presiden memang sudah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di DKI Jakarta.

Artinya, Gubernur DKI Jakarta tinggal membuat peraturan gubernur (pergub) tentang LRT tersebut. Lewat pergub, DKI Jakarta melalui JakPro akan bisa bekerja sama langsung dengan BUMN atau BUMD.

"Ini sudah cukup melindungi Jakpro," ujar Agus Prabowo.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati menambahkan, rapat bersama instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, LKPP, serta sejumlah BUMN dan BUMD, Rabu pagi, juga menyepakati, antara lain, tentang dasar hukum. Harapannya, proyek kereta ringan di Jakarta bisa dimulai tahun ini.

Menurut Tuty, trase yang akan diprioritaskan akan dibangun merupakan penggabungan antara koridor 1 dan 7.

Jalurnya melewati sejumlah arena dan fasilitas pendukung, yakni arena balap sepeda di Rawamangun, pacuan kuda di Pulomas, depo di Kelapa Gading, dan kampung atlet di Kemayoran.

Selain soal dasar hukum, rapat itu membahas spesifikasi jalur dan kereta.

Menurut Tuty, ada perbedaan standar antara rancangan DKI Jakarta melalui JakPro dan pemerintah pusat melalui PT Adhi Karya, khususnya soal karakter jalur dan kereta.

Terkait itu akan ada pembahasan lanjutan.

Studi kelayakan

Enni Soetanto, Direktur Pelaksana Mott MacDonald, konsultan Pemprov DKI Jakarta dalam Project Management Services for Jakarta LRT, seusai rapat dengan Pemprov DKI Jakarta, sejumlah BUMN Karya, dan departemen terkait, menjelaskan, dalam proyek LRT, Mott MacDonald melakukan konsep studi yang dilanjutkan dengan studi kelayakan.

Studi kelayakan ini dilakukan berdasarkan studi kelayakan yang sebelumnya sudah dilakukan PT Pembangunan Jaya dan DKI Jakarta.

Dari dua langkah itu, Mott MacDonald lalu menyusun rancangan desain awal yang dipakai untuk menyusun tender dokumen.

"Tender dokumen ini nanti akan dipergunakan bilamana DKI Jakarta menentukan kerja sama dengan BUMN lain," ujarnya.

Dengan pertimbangan Asian Games 2018 sudah mendesak, ujar Enni, dari hasil peninjauan sebaiknya trek atau rute LRT dicari yang dapat dikonstruksi dan bisa selesai pada 2018. Untuk fase I atau yang disebut koridor Asian Games, rute awal sejauh 20 kilometer.

Dalam rancangan, jalan LRT akan dibuat sebagai jalan layang atau elevated track yang dibangun sebagian besar di atas jalur bus transjakarta.

Rute akan dimulai dari Rawamangun menuju Kelapa Gading, lalu berakhir di Stasiun Kota. Hanya saja, dari Stasiun Rajawali ke Stasiun Kota memang agak sulit.

Itu karena di area itu terdapat ITC Mangga Dua dengan jembatan yang begitu banyak. "Itu nanti mesti dibereskan dulu," ujar Enni.

Tahap I tersebut akan menjadi awal dari tujuh koridor LRT yang direncanakan.

Tahap I melewati Rawamangun karena di kawasan itu ada arena sepeda. Lalu menuju Kelapa Gading karena ada arena berkuda di Pulomas.

Terakhir, menuju Stasiun Kota melewati Kemayoran karena di sana terdapat perkampungan atlet.

Konsep TOD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada pekan ini juga tengah membahas Pergub tentang Transit Oriented Development (TOD).

Ditargetkan Pergub TOD bisa disahkan tahun ini. Keberadaan aturan tentang TOD di Ibu Kota diperlukan untuk menghubungkan berbagai pusat keramaian dengan angkutan massal, khususnya mass rapid transit (MRT).

Kepala Bagian Penataan Ruang Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Benny Agus Candra mengatakan, hingga kini, perdebatan siapa yang akan mengelola TOD masih berlangsung.

"Kami sudah punya format TOD yang bagus, nyaman, dan aman. Namun, siapa pengelolanya masih dalam perdebatan," kata Benny, pekan lalu.

Ada wacana pengelolaan TOD diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta, atau komunitas pemilik properti (estate community).

Apabila diserahkan kepada Pemprov DKI, ada kekhawatiran sistem birokrasi akan menyulitkan pengelolaan TOD.

"Namun, ada pertanyaan, apakah PT MRT Jakarta mempunyai tugas dan kewenangan mengelola TOD. Saat ini, kami sedang mencari format yang pas," kata Benny.


(MKN/HLN/DNA)


---

Artikel ini sebelumnya dimuat dalam Harian Kompas, edisi 3 Maret 2016, dengan judul "DKI Percepat Proyek LRT."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com