Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setengah Abad Kontroversi Becak di Jakarta

Kompas.com - 07/03/2016, 19:18 WIB
Keberadaannya dianggap sebagai biang kesemrawutan lalu lintas. Bahkan, dianggap cermin eksploitasi manusia. Sederet peraturan lalu diterbitkan untuk "membasmi"-nya dari Ibu Kota. Namun, becak bertahan hingga kini, mengendap-endap, menghindari kejaran petugas.

DENGAN pengeras suara, para tukang becak berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, 28 Januari. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghentikan penggarukan becak.

Massa yang menamakan diri Serikat Becak Jakarta (Sebaja) itu juga meminta revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, menjual, dan memasukkan, serta mengoperasikan dan menyimpan becak.

Mereka beralasan, becak ramah lingkungan dan masih dibutuhkan warga. Jamal (51), tukang becak di Jalan Ampera Pademangan, Jakarta Utara, yakin akan alasan itu. "Ada langganan anak sekolah. Setiap hari, saya yang mengantar," ujarnya.

Jamal mangkal bersama tukang becak lain di kawasan padat penduduk itu, Kamis (3/3). Mereka memarkir rapi becak-becak di sudut dekat persimpangan jalan lingkungan. Selain antar-jemput siswa sekolah, para pengguna setia becak adalah ibu-ibu yang berangkat atau pulang dari pasar.

Herman Wijaya alias Udin (56), kawan Jamal, mengatakan, jam pulang sekolah adalah waktu terbaik mencari penumpang. Dalam sehari, Udin biasa mengangkut 4-5 penumpang dengan penghasilan rata-rata Rp 50.000. Selepas siang, dia pulang ke rumah untuk istirahat, lalu lanjut narik pada sorenya. Dia mematok tarif Rp 5.000 untuk satu perjalanan jarak pendek.

"Saya pernah cuma dapat Rp 6.000 sehari, tetapi juga pernah Rp 300.000. Enaknya jadi tukang becak itu karena becak punya kami sendiri, tak perlu numpang orang lain, dan uang ada setiap hari asal mau jalan," ujar Udin.

Udin, mantan tukang servis speaker di Harko Glodok, mulai mengayuh becak sejak tahun 2000. Di lingkungan tinggalnya di Pademangan, masih banyak penarik becak. Sebab, mereka bisa terjun ke pekerjaan itu tanpa modal besar, ijazah sekolah, dan keahlian khusus.

Udin telah lima kali berganti becak. Satu karena dijual, empat becak karena kena garuk petugas Satuan Polisi Pamong Praja. "Pernah becak saya di depan rumah, tetapi diambil paksa juga," kenang Udin sambil memperbaiki letak kacamata yang selalu melorot karena gagangnya patah.

"Saya malah pernah diborgol petugas saat penertiban," ucap Jamal. Saat itu, dia ingin mengambil batu bata untuk mengganjal becak, tetapi dianggap mau melawan petugas. Namun, kejadian itu tidak berbuntut panjang, Jamal dibebaskan setelah petugas diprotes warga.

Penghapusan

Tak jelas kapan sesungguhnya becak muncul di Indonesia. Namun, sejumlah sumber mengungkap, kendaraan beroda tiga itu banyak dijumpai di jalanan Jakarta pada 1936. Becak diperkirakan diimpor ke Indonesia pada awal abad ke-20. Awalnya, becak khusus digunakan untuk keperluan tauke (pedagang Tiongkok) mengangkut dagangan. Becak lantas mengalami modifikasi sebagai alat angkutan manusia di berbagai kota, termasuk di Jakarta (Kompas, 26 Agustus 2001).

Keberadaan becak di Jakarta menjadi kontroversi sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Pola Dasar dan Rencana Induk Jakarta 1965-1985. Peraturan itu tidak mengakui becak sebagai kendaraan umum. Selain dianggap sebagai biang keladi ketidaktertiban lalu lintas, becak dinilai cermin eksploitasi manusia atas manusia.

Sejak itu, upaya menghapus becak dari jalanan Jakarta seolah tiada henti. Pada 1967, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin merintis penghapusan becak. Pada 16 Mei 1970, gubernur mengeluarkan instruksi yang melarang produksi dan pemasukan becak ke Jakarta. Penertiban berangsur dilakukan hingga tahun 1980-an.

Penghapusan ditempuh karena alasan bahwa mengemudi becak adalah pekerjaan yang tidak manusiawi dan tidak memiliki masa depan. Kehadiran becak di tengah keramaian lalu lintas Ibu Kota dianggap menunjang timbulnya warung nasi, warung kopi, tukang tambal ban, dan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com