Namun pengacara klinik, Catur Wibowo, mengungkap alasan klinik tersebut belum memiliki izin.
Ia menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengajukan izin ke Dinas Kesehatan. Namun, pihak Dinas Kesehatan belum mengabulkan permohonan izin tersebut sampai saat ini.
"Mengenai terkait kenapa izin klinik ini tidak dikabulkan, jadi tanda tanya karena semua bidan di sini resmi dan salah satu penanggung jawab di sini seorang dosen universitas," kata Catur, di klinik tersebut, Selasa (8/3/2016).
Menurut dia, terakhir klinik ini mengantongi izin pada 2015. Namun, belakangan ketika pihaknya mencoba mengajukan izin, Dinkes disebut malah berupaya menutup klinik yang menurutnya mulai beroperasi sejak 1993.
"Rekan Dinas Kesehatan bukan membimbing atau men-support tapi coba menutup klinik ini. Terbukti surat pembaruan izin tidak dikabulkan," ujar Catur.
Catur yang juga anak pemilik klinik menduga, alasan tidak dikabulkannya izin karena masalah persaingan.
"Alasan subyektif, ibu saya sudah lama. Mungkin banyak bidan baru yang banyak punya sertifikat izin praktek tapi tidak ada pasien. Sementara ibu saya karena jiwa sosialnya banyak pasien," ujar Catur.
Meski belum mengantongi izin baru, klinik tersebut menurutnya sempat memiliki izin. Izin itu ada di sebuah yayasan yang menaungi klinik ibunya.
"Dulu ada memang izinnya, sekarang ya enggak ada. Kita mengajukan izin tapi enggak dikabulkan sampai sekarang. Makanya kita tanda tanya ini mengapa," ujarnya.
Polisi sebelumnya menyatakan pemilik klinik beroperasi ilegal karena tak mengantongi izin. Kini klinik tersebut telah disegel polisi.
Pemilik klinik Masunah berserta delapan bidannya telah diamankan petugas. Kasus itu ditangani Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.