Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klinik Ilegal Masih Ditemukan di Jakarta

Kompas.com - 10/03/2016, 07:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hati-hati dalam mengakses tempat layanan pengobatan. Soalnya, anda mungkin malah berobat ke klinik yang tidak memenuhi standar layanan kesehatan alias ilegal.

Keberadaan klinik ilegal nyatanya masih di temukan di Jakarta. Selasa (8/3/2016), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, menggerebek  sebuah klinik di Jalan Cilincing Bhakti VI, Nomor 14, RT 08 RW06, Jakarta Utara.

Pemiliknya Masunah, yang disebut polisi berlatar belakang cleaning service. Sejak 1993, Masunah membuka kliniknya sampai sekarang dan memiliki delapan bidan.

Namun klinik Masunah tak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara sudah tiga kali meminta klinik itu untuk ditutup sejak 2013. Nyatanya masih saja beroperasi.

Ada indikasi klinik itu melanggar sejumlah ketentuan dalam layanan kesehatannya. Sebut saja temuan obat kadarluwarsa, alat medis kuret yang berkarat, pembuangan limbah medis sembarangan di lingkungan, dan mempekerjakan bidan yang meski punya ijasah, tetapi tak punya surat izin praktek (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) dari Dinas Kesehatan.

Diprotes

Namun penggerebekan itu diprotes pengacara klinik, Catur Wibowo. Ia menyebut penggeledahan polisi tidak sah.

"Saya sangat menyayangkan apabila penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak melalui surat perintah penggeledahan," kata Catur Wibowo, pengacara Masunah, di klinik tersebut, Selasa.

Catur, yang merupakan anak Masunah, membantah adanya dugaan malpraktik di klinik tersebut.

"Tidak ada malpraktik di sini dan bidan yang menolong pun bidan yang memiliki ijasah resmi," ujar Catur.

Ia menganggap tuduhan malpraktik itu fitnah belaka.

"Boleh tanya warga Cilincing, Tanjung Priok, sama Bekasi. Bagaimana perlakuan di sini. Di sini enggak ada uang ikhlas, enggak bayar enggak masalah. Karena sifatnya sosial," kata dia.

Catur punya alasan mengapa pihaknya belum mengantongi izin. Ia menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengajukan izin ke pihak Dinas Kesehatan. Namun, Dinas Kesehatan sampai saat ini belum mengabulkan permohonan izin tersebut.

"Terkait kenapa izin klinik ini tidak dikabulkan, jadi tanda tanya karena semua bidan di sini resmi dan salah satu penanggung jawab di sini seorang dosen universitas," kata Catur.

Menurut dia, terakhir klinik itu mengantongi izin pada 2015. Namun, belakangan ketika pihaknya mencoba mengajukan izin lagi, Dinkes malah berupaya menutup klinik yang menurutnya mulai beroperasi sejak 1993.

Warga sekitar klinik pun kaget dengan penggerebekan itu. Pasalnya, warga mengaku tak mendengar adanya kasus dari klinik itu. Bahkan sejumlah warga mengatakan layanan di sana bagus.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Maria Margareta, menyatakan, klinik itu melanggar sejumlah aturan. Misalnya, Pasal 83 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kehatan, kemudian Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Klinik itu kini disegel. Masunah dan delapan bidannya dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com