"Kalau laporan dari staf, dia belum pernah punya izin. Jadi memang pernah mengajukan izin, tapi belum keluar karena memang saat itu belum memenuhi syarat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2016).
Sebelumnya, Catur Wibowo, pengacara klinik yang berlokasi Jalan Cilincing Bhakti VI Nomor 14 RT 08 RW 06, Jakarta Utara, itu mengklaim bahwa klinik tersebut pernah mengantongi izin, tetapi berlaku hingga tahun 2015. Saat hendak mengajukan lagi, dia menyebut Dinkes tidak mengabulkan hingga kini.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggerebek Klinik Masunah pada Selasa lalu. Klinik itu tak berizin. Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara sudah tiga kali meminta klinik itu untuk ditutup sejak 2013. Namun, nyatanya masih saja beroperasi.
Ada indikasi klinik itu melanggar sejumlah ketentuan dalam layanan kesehatannya. Sebut saja temuan obat kedaluwarsa, alat medis kuret yang berkarat, pembuangan limbah medis sembarangan di lingkungan, dan mempekerjakan bidan yang meski mempunyai ijazah, tetapi tak mempunyai surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) dari Dinkes.
Pemilik klinik itu telah diamankan bersama delapan bidannya. Kasusnya kini ditangani Polda Metro Jaya.
Koesmedi mengatakan, pihaknya sedang berupaya untuk mengungkap praktik-praktik layanan kesehatan ilegal di Jakarta. Namun, pihaknya belum mempunyai data mengenai jumlah klinik ilegal yang beroperasi.
"Enggak punya data, dari dulu enggak punya, cuma kami melihat, terus kami cek. Kalau dia ada izin, ya sudah. Tapi kalau belum, kami ingatin (itu) kalau dia pernah punya izin. Tapi kalau dia tidak pernah punya izin, langsung kami tutup," kata Koesmedi.
"Kan bisa saja dia punya izin, tapi izinnya mati. Atau misalnya dulu tenaga medisnya semua punya izin, sekarang ada tenaga yang enggak punya izin," kata dia.
Pihaknya mengatakan, sudah ada tim yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk urusan klinik ilegal. Polisi, menurut dia, membantu menangani masalah klinik ilegal itu.
"Karena urusan ilegal itu kami cuma bisa memperlihatkan kalau itu ilegal, enggak punya izin. Hanya polisi yang bisa masuk ke sana," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.