"Kami sudah melakukan penertiban, tapi masih sistemnya jebakan. Kita mesti tahu mana (angkutan) liar, pura-pura pesan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (14/3/2016).
Ia menyebut kendaraan yang tergabung dalam Uber maupun GrabCar harus mendaftar ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI dan Polda Metro Jaya. Pemilik mobil juga harus memiliki pajak penghasilan (PPh) jika ingin mengubah kendaraan menjadi taksi.
"Aturannya jelas, kalau kamu mau buat taksi, kamu harus daftar. Sekarang kami sudah kandangin banyak mobil, sudah sekitar 57 atau 59 mobil begitu. Mereka juga protes sama kita," kata Ahok.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada tujuh aturan yang harus dilaksanakan Uber dan Grab Car jika ingin beroperasi, yakni harus berbadan hukum, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), menguasai minimal lima kendaraan, memiliki pul atau bekerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) resmi, dan melalui uji kir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.