Kepala Kompleks Terminal Bus Rawa Buaya, Rusbandi, mengemukakan hal itu kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2016).
"Surat izinnya sudah tidak bisa timbul lagi di PTSP. Untuk operasi masih bisa, tapi tidak bisa perpanjang izin usaha, izin trayek, sama izin lain-lain. Tinggal tunggu tanggal (izinnya) selesai saja," kata Rusbandi.
Dengan demikian, bus metromini yang sempat terjaring razia tersebut dipastikan akan tetap berhenti beroperasi, sesuai dengan tanggal izin masing-masing bus.
Adapun bus yang terjaring razia Dishubtrans DKI Jakarta dipastikan sebagai bus yang tak laik jalan dan dianggap dapat membahayakan penumpang. Sejak Desember 2015 hingga 11 Maret 2016, terhitung 356 bus metromini yang kena razia dan diamankan di Rawa Buaya, Jakarta Barat. (Baca: Ratusan Metromini "Zombie" di Pul Rawa Buaya Sudah Ditebus Pemiliknya.)
Dari 356 bus yang terjaring razia, sampai hari ini, sudah ada 311 bus yang ditebus pemiliknya, baik untuk kembali dioperasikan sebagai angkutan umum atau hanya dirumahkan dan diambil suku cadangnya sembari menunggu tanggal izin selesai.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Badan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi untuk menanyakan perihal tidak adanya perpanjangan izin metromini, namun belum direspons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.