Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kebijakan Ahok Dinilai Langgar Aturan

Kompas.com - 18/03/2016, 21:25 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Indonesia For Transparancy and Accountability (Infra) Agus Achmad Chairudin mengatakan bahwa minimnya penyerapan APBD DKI Jakarta berkaitan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" yang beberapa kali melanggar aturan.

"APBD DKI sebenarnya surplus, tetapi kenapa penyerapannya minim? Karena kebijakan yang diterapkan Ahok sejak menjabat banyak yang melanggar aturan," ucap Agus dalam diskusi di DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Kebijakan yang dimaksud itu berkaitan dengan keuangan, seperti pengelolaan dana hibah bansos.

"Yang dilanggar itu terutama soal hibah bansos APBD yang diperuntukkan kepada lintas sektor, artinya di luar dari muspida. APBD itu untuk hibahnya ke arah Mabes Polri Rp 550 miliar, Mabes TNI, Mabes AD, Kostrad itu kan di luar lintas sektor dan APBN mereka. Dan, ternyata hibah bansos berbentuk fresh money," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, adalah kebijakan mengenai pengosongan jabatan wakil lurah dan camat.

"Sedangkan dalam perda organisasi tata laksana DKI mencantumkan adanya posisi wakil lurah dan wakil camat. Itu sesuai dengan UU ASN (Aparatur Sipil Negara)," imbuhnya.

Menurut Agus, seharusnya pemda mengacu pada peraturan pemerintah dalam UU Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Sebab, ia memandang penyerapan APBD yang dilakukan Ahok tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

Ia menuturkan, hal ini mengakibatkan ketidakberanian pejabat dan para pengguna anggaran untuk mengeksekusinya.

Dengan demikian, mereka akan memilih untuk menggunakan dana CSR.

"Sementara, bila merunut pada UU Nomor 41 Tahun 2012, penggunaan dana CSR itu juga melanggar. Sebab, di situ dinyatakan bahwa anggaran CSR diperhitungkan dalam APBD untuk digunakan dalam tahun yang berikut, bukan ditagih sekarang dan bisa digunakan segera," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Megapolitan
Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube Rugi Rp 800 Juta

[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube Rugi Rp 800 Juta

Megapolitan
Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Megapolitan
Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com