Pembatasan hanya dilakukan terhadap jumlah dana yang akan diberikan si penyandang dana, yakni penyumbang perseorangan hanya boleh memberikan dana maksimal Rp 50 Juta, sedangkan badan hukum swasta maksimal Rp 500 Juta.
Ketua KPU DKI Jakarta, Soemarno, mengatakan kebijakan yang mereka ambil berpatokan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kita berpatokan pada UU yang berlaku. Sumbangan dari perseorangan Rp 50 Juta, dari Badan Usaha Rp 500 Juta. Tapi untuk pembatasan keseluruhan berapa, enggak ada," kata Soemarno kepada Kompas.com, Sabtu (19/3/2016).
Meski tidak akan membatasi penerimaan sumbangan, Soemarno menyatakan pasangan calon dilarang menggunakan dana untuk kegiatan yang sudah difasilitasi KPU, seperti pemasangan alat peraga kampanye dan beriklan di media massa. Kedua kegiatan tersebut nantinya akan dibiayai oleh KPU.
"Dananya hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak difasilitasi KPU, seperti rapat akbar. Tapi itu juga harus dilaporkan ke KPU," ujar Soemarno.
Sumbangan untuk calon kepala daerah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pada ayat 1 dan 2 disebutkan dana kampanye pasangan calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon; dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. Pada ayat kelima, disebutkan sumbangan dana dari perseorangan paling banyak Rp 50.000.000 dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 500.000.000.
Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana kampanye.
Pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas dan penggunaan dana kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.