Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Hacker Email yang Menipu Perusahaan Asing Miliaran Rupiah

Kompas.com - 26/03/2016, 15:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu pria Nigeria beserta satu perempuan Indonesia diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan melalui media elektronik email yang mengatasnamakan sebuah perusahaan di Korea Selatan.

Keduanya yang berinisial KIA (WNI, 37) dan ODI (WN Nigeria, 32), terbukti melakukan tindak pidana penipuan, pemalsuan, dan pencucian uang terhadap sebuah perusahaan asal Yunani yang bergerak di bidang pelayaran (shipping), belum lama ini.

"Korban, pihak perusahaan Yunani yang namanya Al, menerima email yang mirip dengan email rekanan bisnisnya dari Korea Selatan. Mereka kerja sama untuk memperbaiki tiga kapal punya Al," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada pewarta di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/3/2016).

Mudjiono menjelaskan, kerja sama tersebut diawali dengan komunikasi yang dilakukan via email antara korban dan pelaku.

Setelah korban sepakat, pelaku memberi arahan tertentu melalui email, dengan meminta korban mengirim sejumlah uang sebagai biaya perbaikan kapal ke sebuah bank yang ada di Semarang, Jawa Tengah.

"Pelaku minta uangnya ditransfer ke bank swasta di Semarang karena beralasan di Korea Selatan sedang ada pemeriksaan dari kantor pajak di sana, sehingga rekening yang dipakai yang di Semarang, bukan yang di Korea Selatan. Korban tidak curiga sama sekali," tutur Mudjiono.

Hingga pada 18 Februari lalu, korban membayar biaya untuk perbaikan tiga kapal ke rekening di Semarang atas nama Marina Darmawan, sebesar 749.029 dollar AS atau setara dengan Rp 10 miliar lebih.

Tidak lama setelah itu, korban merasa ada keanehan karena perbaikan kapal tidak kunjung dilakukan, sehingga melapor ke polisi setempat.

Polisi di sana berkoordinasi dengan polisi di berbagai negara, hingga akhirnya diketahui otak penipuan tersebut ada di Jakarta.

"Untuk modusnya, di email, cuma letak hurufnya diubah. Korban perusahaan Al di Yunani itu tidak sadar. Bedanya di situ saja," ujar Mudjiono.

Polisi masih mengejar satu pelaku pria warga negara Nigeria berinisial C.

Terhadap dua pelaku yang telah ditahan, polisi masih mendalami aksi penipuan mereka yang diduga sudah cukup lama dilakukan dengan modus serupa.

Para pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan melalui Media Elektronik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com