JAKARTA, KOMPAS.com - Satu pria Nigeria beserta satu perempuan Indonesia diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan melalui media elektronik email yang mengatasnamakan sebuah perusahaan di Korea Selatan.
Keduanya yang berinisial KIA (WNI, 37) dan ODI (WN Nigeria, 32), terbukti melakukan tindak pidana penipuan, pemalsuan, dan pencucian uang terhadap sebuah perusahaan asal Yunani yang bergerak di bidang pelayaran (shipping), belum lama ini.
"Korban, pihak perusahaan Yunani yang namanya Al, menerima email yang mirip dengan email rekanan bisnisnya dari Korea Selatan. Mereka kerja sama untuk memperbaiki tiga kapal punya Al," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada pewarta di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/3/2016).
Mudjiono menjelaskan, kerja sama tersebut diawali dengan komunikasi yang dilakukan via email antara korban dan pelaku.
Setelah korban sepakat, pelaku memberi arahan tertentu melalui email, dengan meminta korban mengirim sejumlah uang sebagai biaya perbaikan kapal ke sebuah bank yang ada di Semarang, Jawa Tengah.
"Pelaku minta uangnya ditransfer ke bank swasta di Semarang karena beralasan di Korea Selatan sedang ada pemeriksaan dari kantor pajak di sana, sehingga rekening yang dipakai yang di Semarang, bukan yang di Korea Selatan. Korban tidak curiga sama sekali," tutur Mudjiono.
Hingga pada 18 Februari lalu, korban membayar biaya untuk perbaikan tiga kapal ke rekening di Semarang atas nama Marina Darmawan, sebesar 749.029 dollar AS atau setara dengan Rp 10 miliar lebih.
Tidak lama setelah itu, korban merasa ada keanehan karena perbaikan kapal tidak kunjung dilakukan, sehingga melapor ke polisi setempat.
Polisi di sana berkoordinasi dengan polisi di berbagai negara, hingga akhirnya diketahui otak penipuan tersebut ada di Jakarta.
"Untuk modusnya, di email, cuma letak hurufnya diubah. Korban perusahaan Al di Yunani itu tidak sadar. Bedanya di situ saja," ujar Mudjiono.
Polisi masih mengejar satu pelaku pria warga negara Nigeria berinisial C.
Terhadap dua pelaku yang telah ditahan, polisi masih mendalami aksi penipuan mereka yang diduga sudah cukup lama dilakukan dengan modus serupa.
Para pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan melalui Media Elektronik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.