JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus polisi, Rabu (30/3/2016). Para pelaku mengedarkan barang haramnya dengan modus menjadi pedagang pecel lele di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.
Ketiga pengedar sabu yang ditangkap adalah Wawan (27), Andri (31) dan Udin Daeng (39). Kapolsek Cilandak Kompol Syafei mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga mengenai peredaran narkoba di sebuah warung makan pecel lele di Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah diselidiki, ternyata para pengedar tinggal di daerah Jakarta Utara. Polisi kemudian menggerebek rumah salah satu pengedar, Wawan, di Jalan Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dari Wawan kami temukan sabu di kantong baju yang tergantung di lemari pakaian kamar tidur. Dari Wawan kami kembangkan lagi dan menangkap Andri di Rusun Muara Angke dan Udin Daeng di Hotel Maxley, Jakarta Utara," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kompas.com, Kamis (31/3/2016).
Syafei melanjutkan, dari ketiga pelaku didapatkan barang buktu sabu siap edar sebanyak 507,2 gram. Polisi juga mengamankan alat hisap sabu di rumah Andri.
Kini, ketiganya meringkuk di Polsek Cilandak beserta barang bukti yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah itu.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Untuk mencari tahu mereka mendapat barang haram itu dari mana. Pengedar ini menjualnya paket-paketan gram kecil. Untuk mengelabui petugas, mereka berpura-pura jualan pecel lele," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar.