Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

54 Kg Sabu Cair dari Iran Disembunyikan di Kaleng Lem

Kompas.com - 06/04/2016, 12:37 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba berjenis sabu cair dari Iran menuju Indonesia. Sabu cair tersebut disembunyikan di dalam kaleng lem agar tidak dicurigai petugas.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya telah menangkap dua orang tersangka, yaitu Borzord Lafmajani Shariar alias Hosein Boby WNA Iran dan Than Stenly Granida warga negara Indonesia. Kedua tersangka tersebut ditangkap di salah satu tempat pengiriman barang di wilayah Jakarta Timur.

"Setelah kami ikuti kiriman dari bandara (Soekarno-Hatta) ternyata dikirim ke jasa pengiriman barang di Rawamangun, Jakarta Timur," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2016).

Eko menambahkan setelah kedua tersangka diamankan di salah satu jasa pengiriman barang, pihaknya langsung menggiring mereka ke tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania lantai 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun saat digeledah tidak ditemui narkotika lain di sana.

"Saat tim kami menggeledah kamarnya tidak ditemukan narkotika jenis lain di sana," ucapnya.

Eko menjelaskan untuk memeriksa tersangka Birzord pihaknya menghadirkan penerjemah bahasa Iran untuk menggali keterangan.

Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui barang haram tersebut dibawa dari Iran melalui Bandara Imam Khomenei dan dikirimkan melalui salah satu jasa ekspedisi ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"sabu cair dibawa dari Iran dengan menggunakan pesawat Iran air via bandara Imam Khomaini langsung ke bandara Soekarno-Hatta via ekspedisi Aramex," jelasnya.

Dari kedua tersangka tersebut didapati narkotika jenis sabu cair seberat 54 Kilogram yang dimasukan kedalam enam kotak yang tiap kotaknya berisi 12 kaleng lem asal Iran dan sebuah Mixer besar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com