JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta ikut turun tangan meredakan perdebatan terkait wewenang izin reklamasi. Jokowi diminta mengambil alih kewenangan soal reklamasi.
"Presiden harus mengambil alih dengan mengatakan kawasan strategis adalah otoritas pemerintah pusat agar tidak membuka peluang korupsi yang lebih besar lagi," kata Ketua Dewan Pembina Komite Nelayan Tradisional Indonesia Chalid Muhammad di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Chalid menilai, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tidak hanya cacat dari segi hukum, tetapi juga cacat dalam segi sosial. Sebab, 20.000 lebih nelayan akan tereliminasi dan jutaan warga DKI tidak bisa menikmati pantainya secara gratis
Berdasarkan kajian analisia dampak lingkungan, kata dia, reklamasi tidak memberi manfaat sama sekali.
Selain itu, terdapat keributan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait perbedaan pendapat soal kewenangan izin reklamasi.
Pemprov DKI mengacu pada Keppres No 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. Pasal 4 tersebut menyebutkan kewenangan pemberian izin ada pada gubernur atau pemerintah daerah.
Sementara, Susi mengatakan, pelaksanaan reklamasi harus meminta persetujuan pemerintah pusat. Hal ini mengacu kepada Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selain perbedaan pendapat itu, ada pula kasus suap yang melibatkan mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi yang tertangkap tangan disuap oleh pihak Agung Podomoro Land untuk meloloskan raperda terkait reklamasi.