JAKARTA, KOMPAS.com — Bakal calon gubernur DKI Jakarta Hasnaeni Moein atau "Wanita Emas" tiba di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (15/4/2016) pukul 15.56, bersama kuasa hukumnya, Budi Setiawan.
Hasnaeni akan diperiksa tim Polda Metro Jaya terkait telaporan terhadap dirinya mengenai dugaan penipuan dalam tender proyek pembangunan jalan di Jayapura, Papua.
Setibanya di Mapolda Metro Jaya, Hasnaeni yang mengenakan blus dan kerudung putih itu enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Ia langsung masuk ke ruangan Direskrimum Polda Metro Jaya dan hanya berkomentar sedikit tentang kasus yang menimpanya.
"Ya pokoknya psikisnya terganggulah ya, keluarga saya, anak-anak saya," kata Hasnaeni.
Ia mengatakan bahwa laporan Abu Arief Hasibuan terhadap dirinya yang disampaikan pada 26 November 2014 adalah tidak benar.
"Ini tidak benar, itu fitnah," ujar Hasnaeni. Kendati demikian, ia tidak mengatakan apakah akan melaporkan balik Abu Arief atau tidak. "Tanya ke pengacara saya saja ya," katanya.
(Baca: Polisi Sita Dokumen Terkait Dugaan Penipuan yang Menjerat "Wanita Emas")
Pagi ini, pengacara Hasnaeni menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan pemeriksaan kliennya.
Ia menjelaskan bahwa Hasnaeni akan diperiksa sebagai terlapor. "Sebagai terlapor yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 378. Tidak seperti yang dituduhkan kok," kata Budi.
Ia mengatakan, kliennya sudah mengganti Rp 900 juta dana yang diminta Abu Arief Hasibuan.
Pengusaha bernama Abu Arief Hasibuan melaporkan Hasnaeni pada 26 November 2014 dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.
Hasnaeni menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan oleh korban di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
(Baca: "Wanita Emas" Tersandung Kasus Pidana Penipuan)
Pada akhirnya, Kementerian PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan Abu Arief itu sebagai pengaduan karena sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak disampaikan jaminan sanggahan banding asli.
Dengan demikian, sanggahan banding yang diajukan Abu Arief itu dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur.
Di lain pihak, proses lelang terus berlanjut sesuai dengan ketentuan. Saat ini, proyek pekerjaan pembangunan dua ruas jalan di Jayapura itu sudah selesai dikerjakan oleh pihak lain sebagai pemenang lelang.
Atas kejadian tersebut, korban meminta Hasnaeni untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan.
Namun, menurut Abu Arief, Hasnaeni tidak mau mengembalikan uang tersebut dan tidak dapat ditemui.