JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan peer review atau pengujian ulang terhadap hasil audit investigatif yang mereka lakukan terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ia menduga, ada kemungkinan bahwa audit tersebut dilakukan tidak sesuai dengan standar pemeriksaan.
Kecurigaan ini berangkat dari analisis ICW terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan Pemprov DKI Jakarta.
(Baca juga: DKI Bantah BPK soal Transaksi Tak Lazim dalam Pembelian Lahan Sumber Waras)
Berdasarkan LHP tersebut, ICW melihat adanya ketidaksesuaian antara kriteria yang ditetapkan BPK dan kondisi yang ditemukan.
"Dari laporan hasil pemeriksaan BPK, kami mengklasifikasikan, tidak memenuhi standar-standar pemeriksaan, antara kriteria yang ditetapkan dan kondisi yang ditemukan," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2016).
Firdaus mencontohkan penggunaan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 oleh BPK dalam menilai benar atau tidaknya dasar hukum pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, aturan tersebut sedianya tidak lagi menjadi acuan BPK karena sudah ada aturan yang baru terkait proses pembelian lahan, yakni Perpres Nomor 40 Tahun 2014.
Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tersebut, pembelian lahan kurang dari 5 hektar dapat dilakukan melalui proses langsung tanpa harus mengikuti proses yang ada dalam aturan lama.
(Baca: Ini Alasan Dinkes DKI Bayar Pembelian Lahan RS Sumber Waras pada 31 Desember 2014)
Hal kedua terkait cara BPK membandingkan pembelian lahan Sumber Waras pada 2014 dengan rencana pembelian lahan oleh PT Ciputra Karya Utama.
Firdaus mengatakan, tahun yang dibandingkan untuk menilai nilai jual obyek pajak (NJOP) jelas berbeda karena NJOP telah naik berdasarkan peraturan gubernur tahun 2013.
Ketiga, persoalan bahwa sertifikat kepemilikan lahan dan hak guna bangunan (HGB) yang secara administratif tercatat berlamat di Jalan Kyai Tapa, bukan di Jalan Tomang Utara seperti yang diklaim oleh BPK.
(Baca: Transaksi Pembelian Lahan Sumber Waras Sesuai Aturan)
Firdaus mengatakan, peer review bisa dilakukan oleh Asian Organization of Supreme Audit Institution (asosiasi BPK se-Asia) dan International Organization of Supreme Audit Institution (asosiasi BPK sedunia).
"Jadi, BPK harusnya meminta peer review, khususnya terhadap audit investigasi Sumber Waras," ujar Firdaus.