JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memastikan, larangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, belum akan diberlakukan per 1 Mei 2016. Kepastian tersebut disampaikan untuk menepis isu yang berkembang di masyarakat, terutama lewat media sosial.
Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, penerapan larangan itu dilakukan seusai pembongkaran pembatas antara jalur cepat dan lambat yang ada di jalan tersebut.
"Pertama, kami nunggu 600 bus (beroperasi). Kalau sudah siap, kami minta Dinas Bina Marga membongkar pembatas jalur cepat dam lambat, baru pelarangan motor diterapkan," kata Wakil Kepala Dishubtrans Sunardi Sinaga, di Balai Kota, Senin (25/4/2016).
Menurut Sunardi, pembongkaran pembatas jalan dilakukan agar kendaraan lebih leluasa melintas di Jalan Sudirman.
Jalur lambat, kata dia, selama ini hanya diperuntukkan bagi sepeda motor.
"Jadi, kalau motor dilarang, jalur lambat tidak lagi dibutuhkan. Jadi, tidak ada lagi jalur cepat dan jalur lambat," kata Sunardi.
Saat ini, larangan bagi sepeda motor baru berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin, tepatnya dari Bundaran HI hingga depan Istana Kepresidenan. Jika jadi diterapkan, larangan bagi sepeda motor akan berlaku sampai ke Bundaran Patung Pemuda, Senayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.