Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Surat Pindah di Depok "Makan Hati", di Jakarta Dua Hari Jadi dan Gratis

Kompas.com - 02/05/2016, 11:49 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wajah Ervina Saiful (42) semringah saat keluar dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Senen, Senin (2/5/2016). Ia baru saja selesai mengurus surat kepindahan dari Depok ke Jakarta.

"Haduhhh bersyukur, ini baru selesai. Cepat banget pelayanannya," kata Ervina saat berbincang dengan Kompas.com di Jakarta, Senin.

Ucapan Ervina bukan tanpa sebab. Sebelum mengurus surat pindah ke Jakarta, ia harus mengurus surat perpindahan dari Depok.

Mengurus surat di Depok pun dianggap Ervina menguras hati, tenaga, dan biaya. Nama Ervina tak tercatat di data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok.

Ia bahkan diberi tahu, namanya ada di daerah Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Padahal, ia tidak pernah tinggal di daerah tersebut.

"Yang ribet di Depok. Saya harus ke (kantor) wali kota, ternyata nama saya enggak ada di situ," kata Ervina.

Ia kemudian kembali lagi ke Kelurahan Ratu Jaya, tempat ia membuat KTP elektronik (e-KTP). Di kelurahan, ia bermaksud untuk meminta keterangan bahwa dirinya adalah warga di sana, padahal sudah memiliki e-KTP.

"Di kelurahan, biasalah, pelicin. Pelicinnya Rp 100.000. Minta tanda tangannya Rp 30,000," kata Ervina.

Uang Rp 100.000 harus dikeluarkan oleh Ervina untuk mendapat surat pindah dari Depok. Sementara itu, uang Rp 30.000 diberikan untuk pembuatan identitas diri sebagai warga Kelurahan Ratu Jaya, sebagai salah satu syarat membuat surat perpindahan.

Pelayanan di Depok dianggap berbanding terbalik dengan di Jakarta. Saat mengurus perpindahan di Jakarta, ia hanya butuh waktu dua hari. Itu termasuk mengurus surat dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

"Bahkan, kemarin, pas di Kelurahan Paseban, saya kira bisa dikasih (uang) gitu. Dia bilang, enggak boleh. Enggak terima begitu. Pelayanannya gratis," kata Ervina.

Pekan lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar kualitas pelayanan publik ditingkatkan karena ia tidak ingin lagi mendengar keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang lamban, berbelit-belit, dan diwarnai pungutan liar.

"Saya tidak ingin lagi mendengar keluhan di rakyat mengenai pelayanan publik. Dioper sana-sini, berbelit-belit, tidak jelas waktu dan biayanya," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal peningkatan pelayanan publik di Kantor Presiden, Kamis (28/4/2016).

"Semuanya harus hilang, kurangi sebanyak-banyaknya dan hilang. Kemudian, praktik-praktik percaloan dan pungli juga harus hilang," ujar dia.

Jokowi mengatakan, dia akan membentuk tim khusus untuk memantau situasi pelayanan publik. Pelayanan itu mencakup KTP elektronik, SIM, STNK, BPKB, akta lahir, akta nikah, izin usaha, hingga paspor.

Tim itu akan langsung melaporkan situasi pelayanan publik yang di luar harapan kepada Presiden. Menurut Jokowi, kementerian dan lembaga yang memiliki satuan pelayanan publik harus memanfaatkan informasi teknologi untuk mengembangkan pelayanan yang murah, cepat, dan tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com