Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi Langkah Ahok Terjegal Yusril

Kompas.com - 03/05/2016, 08:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah memenangkan warga Bidaracina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kembali menjegal langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merealisasikan rencana programnya.

Kali ini, terkait pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Yakni antara Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Meski demikian hingga kini kontrak kerjasama belum juga diputus. Karena Dinas Kebersihan DKI Jakarta belum menerbitkan surat peringatan (SP) 3. Padahal Dinas Kebersihan telah melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015 lalu.

"Mungkin timbul pertanyaan, kok kami tidak konsisten dengan mengeluarkan SP-3? Tetapi, ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bersurat kepada Dinas Kebersihan untuk audit menyeluruh mengenai perjanjian kerja sama dengan pengelola," ujar Kepala Dinas Kebersiban DKI Jakarta Isnawa Adji dalam rapat Komisi D di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (27/4/2016) lalu.

Selain BPK, ternyata ada surat yang dilayangkan oleh Yusril. Dalam hal ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum PT Godang Tua Jaya.

"Ada surat dari kuasa hukum pengelola, Pak Yusril Ihza Mahendra, yang minta Dinas Kebersihan melakukan audit menyeluruh terlebih dahulu," ujar Isnawa. (Baca: Yusril: Bantargebang Ahok Pakai BPK, tetapi Sumber Waras Dia Bilang BPK Ngaco)

Akhirnya, Dinas Kebersihan menunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagai konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak kerjasama menyeluruh antara pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST Bantargebang. Penunjukan auditor independen berdasarkan saran dari BPK RI.

Salah satu yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD). Auditor tersebut akan bekerja selama 30 hari sejak tanggal 22 April 2016 lalu.

SP-3 baru dapat dilayangkan jika dalam audit ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengelola. Ahok pun menyetujui proses ini. Ia pun berharap audit dapat diselesaikan tepat waktu, yakni bulan Mei ini. Menurut Ahok, audit menyeluruh dilakukan agar Pemprov DKI Jakarta tidak digugat oleh pihak lain.

"Kami menghindari gugatan," kata Ahok. (Baca: Ahok Tak Mau Ada Celah Hukum Putus Kontrak PT Godang Tua Jaya)

PT GTJ mendapatkan kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI selama 15 tahun sejak tahun 2008. Dalam perjanjian, mereka membangun pengelolaan sampah berteknologi Galvad dan menjual listrik serta kompos.

Perjanjian dilakukan dengan sistem Build, Operate, Transfer (BOT). Pada tahun 2023, PT GTJ baru akan menyerahkan asetnya ke Pemprov DKI. Sedangkan Pemprov DKI membayar tipping fee sampai akhir perjanjian. Pemutusan kontrak dilakukan setelah adanya audit BPK yang menyebut PT Godang Tua Jaya melakukan wanprestasi. (Baca: Yusril: Pemprov DKI Sudah Kalah 1-0)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com